Jl. Jaksa Agung Suprapto No.20, Tlogobendung, Bedilan, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61111

(031) 3974627

TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

    1. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan kebijakan dan program urusan perpustakaan dan kearsipan;
    2. pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan urusan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
    3. pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi Dinas urusan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
    4. pengloordinasian pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi urusan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
    5. pengoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi tindak lanjut dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis Dinas; dan
    6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kantor serta pengkoordinasian penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan. Sekretaris selaku pemimpin Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

    1. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan kegiatan;
    2. pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas; dan
    3. pengelolaan administrasi keuangan dan urusan kepegawaian

Bidang Pengembangan Minat Baca, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengembangan minat baca. Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

    1. pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang Pengembangan minat baca;
    2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan di bidang Pengembangan minat baca;
    3. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program di bidang Pengembangan minat baca;
    4. pelaksanaan pengoordinasian pelayanan administrasi program di bidang Pengembangan minat baca;
    5. pelaksanaan program dan pengendalian kegiatan dibidang Pengembangan minat baca;
    6. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program di bidang Pengembangan minat baca;
    7. pelaksanaan pengoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program di bidang Pengembangan minat baca; dan
    8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dalam melaksanakan tugas  melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan. Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas menyelenggrakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
  3. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
  4. pelaksanaan pengoordinasian pelayanan administrasi program di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
  5. pelaksanaan program dan pengendalian kegiatan di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
  6. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
  7. pelaksanaan pengoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan; dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.