Gresik — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Gresik menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) pada Jumat, 18 September 2026, di Ruang Rapat Preservasi Dispusip Kabupaten Gresik. Kegiatan ini diikuti oleh arsiparis dan petugas pengelola arsip dari 28 perangkat daerah sebagai upaya memperkuat penerapan tata kelola keamanan informasi arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik, Budi Raharjo, S.H., M.Sos., membuka kegiatan sekaligus menyampaikan materi mengenai kebijakan SKKAAD dan pembaruan regulasi di Kabupaten Gresik. Dalam paparannya dijelaskan bahwa penerapan SKKAAD bertujuan melindungi arsip dinamis melalui pengaturan klasifikasi keamanan dan kewenangan akses sehingga informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang berhak.
Turut hadir sebagai narasumber Noto Utomo, S.E., Anggota DPRD Kabupaten Gresik, dan Abdullah Munir, Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Gresik. Keduanya memberikan dukungan terhadap penguatan penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan mendukung pelayanan publik.
Penguatan pemahaman hak akses arsip
Pada sesi materi, peserta memperoleh pemahaman mengenai konsep dasar klasifikasi keamanan dan akses arsip, mulai dari penentuan tingkat keamanan informasi, pemberian hak akses berdasarkan tugas dan kewenangan, hingga mekanisme pengendalian akses melalui proses identifikasi, otorisasi, pencatatan, dan evaluasi berkala.
Selain itu, narasumber juga menekankan pentingnya pengelolaan arsip elektronik melalui penggunaan akun individual, pencatatan jejak audit, serta pelaksanaan pencadangan (backup) sebagai langkah menjaga keamanan dan keberlangsungan informasi arsip.
Komitmen implementasi di seluruh OPD
Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif mengenai penerapan SKKAAD pada arsip fisik maupun elektronik di masing-masing perangkat daerah. Sebagai tindak lanjut, seluruh OPD diharapkan melakukan inventarisasi arsip dinamis, menyelaraskan klasifikasi keamanan dan hak akses sesuai regulasi terbaru, serta melaksanakan evaluasi dan audit akses secara berkala.
Melalui rapat koordinasi ini, Dispusip Kabupaten Gresik berharap implementasi SKKAAD dapat berjalan secara konsisten sehingga keamanan informasi, keterbukaan arsip, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan semakin optimal.


.jpg)


